
Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum
erdasarkan:
- Peraturan Daerah Kota Salatiga No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Salatiga (Perseroda).
- Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-22/KO.13/2026 tentang Pengalihan Izin Usaha Dan Perubahan Nama Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Salatiga (Perseroda).
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0112411.AH.01.01.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Salatiga (Perseroda).
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
Seluruh perjanjian atau kontrak antara Bank dengan Nasabah, Debitur dan/atau mitra usaha yang telah di tandatangani dan menggunakan Perumda BPR Bank Salatiga masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian atau kontrak tersebut.
Bahwa penggantian nama ini tidak mengurangi hak-hak dan kewajiban para pihak yang terjadi berdasarkan perjanjian yang telah kami lakukan dengan Bapak/Ibu selama kami menggunakan Perumda BPR Bank Salatiga.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama dan bentuk badan hukum dapat menghubungi Bank Salatiga melalui email: banksalatiga@gmail.com. Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.